Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

(Source: Kompas.com)

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025. Keputusan ini menegaskan arah pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan sekaligus simbol politik baru bangsa.

Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan Nusantara sebagai pusat pemerintahan yang modern dan berkelanjutan, “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” ujar Prabowo yang dilansir dari cnbcindonesia.com.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah target agar IKN siap berfungsi sebagai pusat pemerintahan. Di antaranya, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektare, persentase pembangunan gedung perkantoran mencapai 20%, dan hunian layak, terjangkau, serta berkelanjutan mencapai 50%.

Selain itu, pelayanan infrastruktur dasar di kawasan IKN ditargetkan mencapai 50%, sementara indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan ditetapkan minimal 0,74 sebagai tolok ukur. Pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN juga ditetapkan sekitar 1.700 hingga 4.100 orang.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pembangunan Nusantara terus dilanjutkan dan kini memasuki tahap kedua. Ia optimistis bahwa pada 2028, IKN tidak hanya sekadar ibu kota administratif, tetapi akan benar-benar berfungsi sebagai pusat politik nasional.

Penetapan ini sekaligus memperkuat Undang-Undang terkait Ibu Kota Negara dan regulasi pendukungnya, bahwa status peralihan ibu kota secara penuh tidak hanya soal lokasi, tetapi juga mencakup perpindahan struktur pemerintahan, institusi politik pusat seperti kabinet, kementerian, parlemen, dan lembaga yudikatif utama

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama